bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Komisi Banding Paten;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.