a. bahwa untuk menunjang program pemerintah mengenai kemudahan berusaha di Indonesia, kemudahan memulai usaha dalam sektor usaha mikro, kecil dan menengah merupakan faktor utama yang harus dilakukan, karena dengan memberi kemudahan kepada pelaku usaha sektor usaha mikro, kecil dan menengah akan meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia; b. bahwa untuk memberikan keseragaman tarif jasa notaris dalam melakukan penerapan biaya jasa hukum notaris untuk pendirian perseroan terbatas bagi usaha mikro, kecil dan menengah, perlu mengatur mengenai pedoman biaya jasa hukum notaris untuk pendirian perseroan terbatas bagi usaha mikro kecil dan menengah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia www.peraturan.go.id 2017, No.514 -2- tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.