a. bahwa dalam rangka meningkatkan hubungan di bidang ekonomi, perdagangan, dan sosial antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kroasia, Belarusia, dan Andorra telah disepakati untuk memberlakukan kebijakan visa kunjungan saat kedatangan kepada warga negara Kroasia, Belarusia, dan Andorra bagi pemegang paspor kebangsaan berdasarkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan; b. bahwa dengan ditetapkannya Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan di bidang keimigrasian bagi orang asing dari negara tertentu yang masuk ke kawasan Sabang melalui tempat pemeriksaan imigrasi Sabang dalam bentuk pemberian visa kunjungan saat kedatangan; www.peraturan.go.id 2015, No.387 2 c. bahwa dengan beralihnya status Bandar Udara Polonia ke Bandar Udara Internasional Kualanamu dan Bandar Udara Selaparang ke Bandar Udara Internasional Lombok, penetapan tempat pemeriksaan imigrasi tertentu sebagai fasilitas visa kunjungan saat kedatangan juga perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.