a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pembangunan zona integritas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu disusun panduan bagi satuan kerja dalam melaksanakan pembangunan Zona Integritas sesuai dengan tugas fungsi dan wewenangnya masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. bahwa ketentuan hukum yang mengatur mengenai pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pembangunan Zona Integritas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 2019, No.1360 -2- tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.