a. bahwa Perancang Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Pembinaannya harus melakukan pengharmonisasian terhadap setiap rancangan peraturan perundang- undangan; b. bahwa terkait bagaimana tata kerja, prosedur dan mekanisme pengharmonisasian, koordinasi antara Perancang Peraturan Perundang-Undangan dengan Kementerian atau Lembaga yang terkait, administrasi pengharmonisasian, pembinaan dan pengawasan kegiatan pengharmonisasian, dan pengaturan teknis lainnya untuk mengefektifkan pengharmonisasian oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang www.peraturan.go.id 2018, No.1310 -2- Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang- undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang- undangan serta Pembinaannya, sehingga dalam praktek terdapat kegiatan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan yang beragam tata kerja dan koordinasinya, prosedur dan mekanisme pengharmonisasiannya, bahkan terdapat pula Kementerian atau Lembaga yang sama sekali tidak melakukan kegiatan pengharmonisasian itu sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Pembinaannya; c. bahwa kekosongan hukum atau aturan, atau ketidakjelasan pengaturan yang terkait dengan teknis pelaksanaan pengharmonisasian, tata kerja, prosedur dan mekanisme serta administrasi pengharmonisasiannya sebagaimana dimaksud dalam huruf b berdampak pada efektivitas pelaksanaan pengharmonisasian itu, dan berdampak pula pada timbulnya praktek pengharmonisasian, tata kelola atau tata kerja, koordinasi, prosedur atau mekanisme dan administrasi pengharmonisasiannya yang beragam, tidak jelas dan tidak memiliki kepastian, sehingga dalam praktek berpengaruh pada segi kepatuhan atau ketaatan untuk melaksanakan kegiatan pengharmonisasian itu dengan baik dan benar atau good governance sesuai dengan perintah dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Pembinaannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memiliki salah satu tugas dan fungsi untuk merumuskan www.peraturan.go.id 2018, No.1310 -3- dan menetapkan kebijakan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan yang berkedudukan pula sebagai Instansi Pembina Perancang, serta yang menjadi Kementerian pemrakarsa (leading sector) dalam pembentukan peraturan perundang
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.