a. bahwa untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, perlu dilakukan upaya antisipasi secara terukur, sistematis dan transparan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomr 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan www.peraturan.go.id 2017, No.1729 -2- Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.