a. bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, terjadinya pemekaran wilayah kabupaten/kota di Indonesia, serta meningkatnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pelayanan jasa hukum yang dilakukan oleh Notaris, dan dalam rangka memperluas penyebaran pelayanan jasa hukum oleh Notaris di seluruh Indonesia, perlu dilakukan penataan kembali Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah; b. bahwa Formasi Jabatan Notaris sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat www.peraturan.go.id 2016, No.1209 -2- terhadap layanan jasa hukum sehingga perlu diganti; c. bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.