a. bahwa untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam masa adaptasi kebiasaan baru, perlu dilakukan perubahan kriteria Orang Asing yang dikecualikan dalam pelarangan sementara Orang Asing masuk wilayah negara Republik Indonesia; b. bahwa kebijakan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan, dan merupakan satu kesatuan kebijakan strategis yang terintegrasi dan tidak terpisah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional; c. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional, sehingga perlu diganti; www.peraturan.go.id 2020, No. 1139 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.