a. bahwa dalam rangka meningkatkan kerjasama ekonomi di kawasan Asia Pasifik melalui kerjasama dengan organisasi Asia Pacific Economic Cooperation, perlu memberikan kemudahan pemberian Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation bagi anggota organisasi Asia Pacific Economic Cooperation; b. bahwa ketentuan mengenai kartu perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.03.IZ.03.10 Tahun 2003 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation; www.peraturan.go.id 2016, No.1054 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.