a. bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, dan terjadinya pemekaran wilayah kabupaten/kota di Indonesia, serta meningkatnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pelayanan jasa hukum yang dilakukan oleh Notaris, perlu dilakukan penataan kembali formasi jabatan Notaris; b. bahwa pengaturan mengenai formasi jabatan notaris berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.02.01 Tahun 2011 tentang Formasi Jabatan Notaris perlu menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat terhadap pengisian jabatan dan pemerataan penyebaran Notaris serta layanan jasa hukum bagi masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah 2014, No.1728 2 diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Formasi Jabatan Notaris;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.