a. bahwa untuk menjaga harkat, martabat, dan keluhuran etika profesi dan perilaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, perlu adanya pedoman etik dan perilaku; b. bahwa pedoman etik dan perilaku bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu dibuat dalam bentuk kode etik dan kode perilaku; c. bahwa kode etik dan kode perilaku bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selama ini didasarkan pada Peraturan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor ITJ.OT.03.01-03 Tahun 2010 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sehingga substansinya perlu ditingkatkan dalam bentuk Peraturan Menteri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.