a. bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi serta penguatan sinergitas kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu menunjuk Pejabat Struktural yang memiliki kompetensi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Pelaksana Tugas Jabatan Struktural yang lowong; b. bahwa untuk melaksanakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan www.peraturan.go.id 2018, No. 1219 -2- Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.