a. bahwa nilai dan prinsip hak asasi manusia harus tertuang dalam materi muatan peraturan perundang- undangan dan dipedomani oleh setiap lembaga atau pejabat yang berwenang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan; b. bahwa penuangan materi muatan hak asasi manusia dalam peraturan perundang-undangan belum diatur secara komprehensif; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.