a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja guna mengimbangi beban tugas dan fungsi serta volume kerja unit pemasyarakatan, perlu mengubah klasifikasi unit pelaksana teknis pemasyarakatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Penilaian Pengubahan Klas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.