a. bahwa untuk mewujudkan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang profesional, berintegritas, dan kompeten, perlu dilakukan pengelolaan terhadap Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan; b. bahwa pengelolaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan diperlukan untuk menata mekanisme kerja perancang peraturan perundang-undangan berdasarkan jenjang jabatan; c. bahwa pengelolaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan perlu diberikan landasan hukum untuk lebih menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi 2021, No.717 -2- Manusia tentang Pengelolaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.