a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas manajemen kepegawaian atas penilaian angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan, diperlukan penilaian angka kredit Perancang Peraturan Perundang- undangan secara elektronik; b. bahwa untuk mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, telah dibangun aplikasi penilaian angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas penggunaan aplikasi penilaian angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara elektronik, diperlukan pengaturan tentang penilaian angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara elektronik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2020, No 996 -2- menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.