a. bahwadalam rangka pemberian kemudahan bagi warga negara dari negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa untuk masuk wilayah Indonesia dan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan kegiatan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi perlu dilakukan penambahan jumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu; b. bahwa perubahan terhadap Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu berdasarkan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan diatur dengan Peraturan Menteri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Untuk Bebas Visa Kunjungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.