a. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2016 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat menyatakan seluruh Kementerian Negara dan Lembaga wajib menyusun laporan keuangan berbasis akrual; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berbasis kas dalam penyusunan laporan keuangan kementerian sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu dicabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak www.peraturan.go.id 2017, No. 1610 -2- Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.