a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan tertib administrasi dalam pelaksanaan pemberian salinan produk layanan hukum korporasi, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Permohonan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.