a. bahwa salah satu tugas Balai Harta Peninggalan yaitu melakukan penatausahaan uang Pihak Ketiga yang meliputi pencatatan, penerimaan, pembukuan, sampai dengan penyerahan ke kas negara; b. bahwa untuk mewujudkan tata administrasi yang tertib terhadap pengelolaan Uang Pihak Ketiga, perlu mengatur penatausahaan uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga oleh Balai Harta Peninggalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.