a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dalam pemberian izin keimigrasian, perlu memberikan tarif Nol Dollar Amerika atau Nol Rupiah kepada orang asing tertentu dalam rangka kepentingan Pemerintah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Nomor 25 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika terhadap Layanan Keimigrasian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol www.peraturan.go.id 2018, No.1089 -2- Rupiah dan Nol Dollar Amerika terhadap Layanan Keimigrasian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.