a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam layanan keimigrasian di bidang pemberian Visa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur teknis permohonan dan penerbitan persetujuan Visa bagi pelajar/mahasiswa; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 52 Tahun 2016 tentang Penerbitan Student Visa dan Cap Student Visa tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di bidang layanan keimigrasian sehingga perlu dicabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 52 Tahun 2016 tentang Penerbitan Student Visa dan Cap Student Visa; www.peraturan.go.id 2020, No. 35 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.