a. bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam melaksanakan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Melalui Jalur Nonlitigasi; b. bahwa untuk meningkatkan upaya penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan melalui mediasi, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang- undangan Melalui Jalur Nonlitigasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia www.peraturan.go.id 2018, No.127 -2- tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang- undangan Melalui Mediasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.