a. bahwa untuk meningkatkan peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum dan hak asasi manusia serta mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah atau sedang dilaksanakan diperlukan program aksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang secara nyata dapat diimplementasikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Program Aksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.