a. bahwa untuk memenuhi kepentingan masyarakat dalam memberikan layanan yang cepat, efisien, dan efektif terhadap permohonan legalisasi tanda tangan pada dokumen keperdataan atau perdagangan yang akan digunakan dari dalam negeri dan ke luar negeri yang semakin meningkat, serta untuk menciptakan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, perlu mengatur mengenai layanan legalisasi tanda tangan pejabat pada dokumen; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Legalisasi Dokumen pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum sepenuhnya menampung layanan legalisasi tanda tangan pada dokumen berbasis teknologi informasi dan mendekatkan layanan pada publik, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2020, No. 735 -2- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Layanan Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.