a. bahwa untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pemegang saham dan pihak yang berkepentingan terhadap perseroan terbatas yang sedang terjadi sengketa maka perlu dilakukan pemblokiran dan pembukaan blokir akses sistem administrasi badan hukum; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas belum sepenuhnya menampung perkembangan dalam hal terjadi sengketa Perseroan Terbatas, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Tata www.peraturan.go.id 2017, No.1539 -2- Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.