a. bahwa kurikulum pelatihan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan memerlukan penambahan mata pelatihan kurikulum mengenai penyusunan sasaran kinerja pegawai jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan mata pelatihan perjanjian internasional yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan perlu diubah sesuai dengan kebutuhan kurikulum pelatihan fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.