a. bahwa untuk meningkatkan layanan jasa hukum di bidang partai politik lokal di Aceh, perlu mengakomodir perkembangan kebutuhan masyarakat melalui penerapan sistem pelayanan partai politik berbasis teknologi informasi; b. bahwa Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-08.UM.06.08 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan tentang Pendaftaran Pendirian, Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, Nama, Lambang, Tanda Gambar, Pengurus Pusat, Pembubaran dan Penggabungan Partai Politik Lokal di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), belum mengatur mengenai pelayanan partai politik lokal berbasis teknologi informasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan 2020, No. 809 -2- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik Lokal di Aceh;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.