a. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Ujian Pengangkatan Notaris serta untuk mewujudkan penilaian yang cepat dan transparan dalam pelaksanaan Ujian Pengangkatan Notaris, perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap pelaksanaan Ujian Pengangkatan Notaris; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris; www.peraturan.go.id 2018, No.1211 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.