a. bahwa untuk menjamin keterbukaan informasi publik terkait objek jaminan fidusia, data jaminan fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terbuka untuk umum; b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam memperoleh data jaminan fidusia, perlu diatur mengenai tata cara permohonan data jaminan fidusia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Permohonan Data Jaminan Fidusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.