a. bahwa dalam menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berbasis sistem merit, diperlukan Standar Kompetensi Jabatan yang disusun berdasarkan Kamus Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang menyusun dan menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. bahwa Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 2020, No. 733 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.