a. bahwa dalam rangka menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global di bidang pemasyarakatan, perlu dilakukan pembaharuan pendidikan dan peningkatan kualitas aparatur pemasyarakatan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan melalui peningkatan status Akademi Ilmu Pemasyarakatan menjadi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan rekomendasi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui surat nomor 54/M/III/2015 tentang Rekomendasi Perubahan Bentuk Akademi Ilmu Pemasyarakatan menjadi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan serta persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1067/M.PAN- RB/02/2016 tentang Persetujuan Peningkatan Status Akademi Ilmu Pemasyarakatan menjadi Politeknik Ilmu www.peraturan.go.id 2016, No.522 -2- Pemasyarakatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.