a. bahwa seiring dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, perlu melakukan penambahan dan penyempurnaan terhadap kamus kompetensi teknis jabatan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia pada sub urusan peraturan perundang- undangan, sub urusan kekayaan intelektual, dan sub urusan pembinaan hukum nasional; b. bahwa untuk mengakomodir penambahan dan penyempurnaan kamus kompetensi teknis jabatan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan pada lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.