a. bahwa untuk mengakomodasi kebutuhan sumber daya manusia di bidang keimigrasian pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pemenuhan pejabat imigrasi diperlukan penyelenggaraan pendidikan khusus keimigrasian yang efektif dan efisien; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan di bidang keimigrasian sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 140 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan 2021, No. 228 -2- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.