a. bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak membawa konsekuensi yang cukup mendasar terhadap Lembaga Pemasyarakatan Anak sehingga diperlukan penyesuaian dalam struktur kelembagaannya; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Pengubahan Klas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Penilaian Pengubahan Klas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.