a. bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan serta untuk menyesuaikan kedudukan wilayah administratif Pemerintah Kabupaten Karang Asem, perlu merubah nomenklatur Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Gianyar menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Karang Asem; b. bahwa perubahan nomenklatur Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Gianyar menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Karang Asem telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/1227/M.PANRB/3/2016 tentang Penataan Wilayah Kerja Kantor Imigrasi dan Perubahan www.peraturan.go.id 2016, No.532 -2- Nomenklatur Lembaga Pembinaan Khusus Anak Gianyar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.