a. bahwa dengan adanya peningkatan kebutuhan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang- undangan dan untuk mendukung rencana strategis di bidang politik, hukum, keamanan, dan kesejahteraan rakyat, serta kegiatan dunia usaha perekonomian, perlu mengatur penerjemahan resmi peraturan perundang- undangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.