a. bahwa keragaman budaya dan kekayaan alam Indonesia dalam bentuk pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografismerupakan modal dasar pembangunan nasional; b. bahwa pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografisuntuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan perlu dikelola dan dipelihara dalam bentuk inventarisasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.