a. bahwa standar operasional prosedur administrasi pemerintahan memiliki peran yang cukup penting dalam menjamin kepastian, ketertiban, dan kelancaran kinerja pemerintah sehingga terwujud tata pemerintahan yang baik dan mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme; b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu diselaraskan dengan Peraturan Menteri 2015, No.904 2 Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.