a. bahwa Covid-19 telah ditetapkan statusnya sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan mengakibatkan terganggunya pelaksanaan pengharmonisasi rancangan Peraturan Menteri/Lembaga, sehingga perlu menetapkan mekanisme percepatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Percepatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga Terkait Pandemik COVID-19;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.