a. bahwa negara menjamin hak Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika untuk mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Rumah Tahanan Negara, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Balai Pemasyarakatan; b. bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika sehingga dapat diterima kembali dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat diperlukan peningkatan layanan rehabilitasi narkotika; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan; www.peraturan.go.id 2017, No.970 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.