a. bahwa dalam rangka meningkatkan hubungan di bidang ekonomi, perdagangan, dan sosial antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Seychelles telah disepakati untuk memberlakukan kebijakan visa kunjungan saat kedatangan kepada warga negara Seychelles bagi pemegang paspor kebangsaan berdasarkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan; 2015, No.825 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.