a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang visa dan izin tinggal dan memberikan kepastian hukum dalam pemberian visa dan izin tinggal, serta untuk melaksanakan penyesuaian kebijakan Golden Visa, perlu mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.