a. bahwa untuk meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Indonesia perlu pelarangan sementara orang asing memasuki wilayah Negara Republik Indonesia; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk www.peraturan.go.id 2020, No. 305 -2- Wilayah Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.