a. bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tata cara pembayaran penerimaan negara bukan pajak harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; www.peraturan.go.id 2015, No.220 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.