a. bahwa dalam rangka tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai pelaksana harian dan pelaksana tugas; b. bahwa belum adanya pengaturan mengenai pelaksana harian dan pelaksana tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu disusun pengaturan mengenai pelaksana harian dan pelaksana tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.123 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.