a. bahwa untuk mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, dipandang perlu untuk membentuk Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/667/M.KT.01/2017 tanggal 22 Desember 2017 hal Pembentukan 3 (tiga) Balai Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Hukum dan HAM perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia; 2018, No.283 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.