a. bahwa untuk memenuhi kepentingan masyarakat dalam memberikan layanan yang cepat, efisien dan efektif terhadap permohonan legalisasi dokumen keperdataan atau perdagangan yang akan digunakan dari dalam negeri dan keluar negeri semakin meningkat serta untuk menciptakan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, perlu mengatur mengenai permohonan legalisasi dokumen; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Permohonan Legalisasi Dokumen pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.