a. b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelayanan di bidang legalisasi dokumen publik dibutuhkan pedoman layanan legalisasi dokumen publik; bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Layanan Legalisasi Dokumen Publik pada Kementerian Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.