a. bahwa Kementerian Hukum memiliki tanggung jawab menjamin kepastian dan pelindungan hukum melalui pembentukan kebijakan publik di bidang hukum yang tepat, partisipatif, dan akuntabel sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa untuk perubahan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum diperlukan pengaturan tugas, fungsi, dan kewenangan terkait menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum; c. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.